PBB Setuju Akhiri Pendudukan Israel di Palestine, 14 Negara Menentang Termasuk Tetangga Indonesia
RIAU24.COM -Majelis Umum PBB pada hari Rabu mengadopsi resolusi yang menyerukan diakhirinya pendudukan ilegal Israel atas wilayah Palestina dalam waktu 12 bulan.
Resolusi yang dipelopori oleh Palestina tersebut diadopsi melalui konsensus yang luar biasa dengan 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.
Dari 14 negara yang menentang resolusi itu, satu di antaranya Papua Nugini—tetangga terdekat Republik Indonesia (RI).
Menurut PBB, resolusi tersebut menyerukan Israel untuk mematuhi hukum internasional dan menarik pasukan militernya, segera menghentikan semua aktivitas permukiman baru, mengevakuasi semua pemukim dari tanah yang diduduki, dan membongkar sebagian tembok pemisah yang dibangunnya di dalam Tepi Barat yang diduduki.
Kebanyakan negara yang menentang resolusi tersebut berasal dari wilayah Pasifik.
Itu wajar karena banyak negara di wilayah itu telah menerima bantuan pembangunan dari Israel dalam beberapa tahun terakhir.
"Suara setuju Selandia Baru pada dasarnya merupakan sinyal dukungan kuat kami terhadap hukum internasional dan perlunya solusi dua negara," kata Menteri Luar Negeri Selandia Baru Winston Peters, yang negaranya memilih mendukung resolusi.
Namun, Peters mengatakan Selandia Baru memiliki kekhawatiran tentang aspek-aspek teks resolusi tersebut.
"Resolusi ini tidak sempurna, dan Selandia Baru telah menjelaskan dengan jelas di PBB...keberatan kami terhadap aspek-aspek teks tersebut," paparnya seperti dikutip dari RNZ, Kamis (19/9/2024).
"Misalnya, kerangka waktu 12 bulan resolusi tersebut untuk penarikan Israel dari Wilayah Palestina yang diduduki terus terang tidak realistis," paparnya.
(***)