Menu

Gugatan 3 Caleg PKB Dikabulkan Bawaslu, Ini Isinya

Azhar 27 Sep 2024, 23:30
Ilustrasi Gedung Bawaslu. Sumber: Bisnis.com
Ilustrasi Gedung Bawaslu. Sumber: Bisnis.com

"Memutuskan, satu menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," bunyi putusan.

Setelah putusan dibacakan, Bawaslu meminta KPU menetapkan Ahmad Ali, Irsyad Yusuf, dan Ghufron Sirodj sebagai Anggota Legislatif Terpilih.

"Dua, memerintah kepada terlapor untuk menyatakan Pelapor atas nama Ali Ahmad memenuhi syarat sebagai calon terpilih anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur V dari Partai Kebangkitan Bangsa," ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua