Bawaslu Pekanbaru Belum Ada Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye
RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pekanbaru belum menerima satu pun laporan dugaan pelanggaran kampanye dari masyarakat maupun organisasi masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Ferdy mengatakan, hingga saat ini kelima pasangan calon (Paslon) Wali Kota Pekanbaru dan Wakil Walikota Pekanbaru belum punya catatan pelanggaran.
"Sampai kampanye hari ini belum ada masuk laporan dugaan pelanggaran,” kata Ferdy, Senin, 7 Oktober 2024.
“Baik terkait pelanggaran kampanye atau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pekanbaru," ujarnya.
Diketahui, lima Paslon untuk Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru, diantaranya Paslon Muflihun-Ade Hartati ditetapkan dengan nomor 1.
Kemudian Paslon dengan nomor 2 adalah Intsiawati Ayus - Taufik Arrakhman. Berikutnya Ida Yulita Susanti-Kharisman Risanda mendapatkan nomor 3.
Kemudian, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru nomor urut 4 adalah Edy Natar - Dastrayani Bibra. Terakhir, Paslon Agung Nugroho - Markarius Anwar dengan nomor urut 5.