Terpidana Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
RIAU24.COM - Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan gugatan itu ditemani oleh Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan.
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peinjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto menyebut Jessica masih memiliki hak untuk mengajukan PK.
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
Kliennya merasa tidak melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica menyebut semua gugatannya diurus oleh kuasa hukum. Dia berharap hakim mengabulkan PK yang diajukan.