Terpidana Jessica Wongso Ajukan PK Kasus Pembunuhan Mirna Salihin
RIAU24.COM - Terpidana kasus pembunuhan dengan kopi sianida Jessica Kumala Wongso mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyerahan gugatan itu ditemani oleh Kuasa Hukumnya, Otto Hasibuan.
“Saya bersama tim dan Jessica datang ke PN Jakpus ini untuk mendaftarkan permohonan peinjauan kembali atas putusan MA yang telah dijatuhkan kepada Jessica,” kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 Oktober 2024.
Otto menyebut Jessica masih memiliki hak untuk mengajukan PK.
Kliennya merasa tidak melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
Jessica menyebut semua gugatannya diurus oleh kuasa hukum. Dia berharap hakim mengabulkan PK yang diajukan.
“Berdoa saja semoga PK-nya semuanya lancar dan dikabulkan, udah itu saja sih,” ucap Jessica.
Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016.
Kasus dia menghebohkan publik karena kematian Mirna didasari atas adanya sianida dalam kopi.
Nama Jessica sempat menghebohkan publik lagi usai adanya film dokumenter tentang kasus tersebut.
Sejumlah masyarakat sempat mempertanyakan kebenaran dalam kasus itu usai film tersebut viral.
(***)