Menu

Tabrak Pasutri hingga Tewas di Tangerang, Supir Truk Ditetapkan Tersangka

Devi 22 Oct 2024, 09:26
Tabrak Pasutri hingga Tewas di Tangerang, Supir Truk Ditetapkan Tersangka
Tabrak Pasutri hingga Tewas di Tangerang, Supir Truk Ditetapkan Tersangka

RIAU24.COM - Satlantas Polresta Tangerang menetapkan sopir truk berinisial OS (26) sebagai tersangka dalam kecelakaan di Jalan Raya Syech Nawawi tepatnya di Bundaran Bugel, Kampung Bugel, Desa Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu 12 Oktober 2024.

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah Unit Lakalantas Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sopir, saksi, dan CCTV di lokasi kejadian.

"Sopir berinsial OS sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa, 15 Oktober 2024," kata Kasat Lantas Polresta Tangerang, AKP Riska Tri Arditia, Senin, 21 Oktober 2024.

Riska menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa sepeda motor yang dikendarai oleh korban RH (46) bersama istrinya berinisial OM (36), dan anaknya melintas dari arah Cikupa menuju Tigaraksa. 

Dari arah yang sama, dump truk yang dikendarai oleh tersangka B melintas dan berbelok ke kiri arah ke Kadu Agung, sehingga terjadi benturan atau tabrakan antara kedua kendaraan tersebut.

"Pengendara motor dan boncengannya (istri) meninggal di lokasi kejadian karena mengalami luka terbuka di bagian tubuhnya. Sementara anak korban menderita luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat," ungkapnya.

Saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

"Berkas sedang kami lengkapi untuk segera diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," pungkasnya. ***