Ali Kerang Pengedar Narkoba di Bengkalis Diringkus Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bengkalis, dengan menangkap seorang tersangka berinisial SO, alias Ali Kerang (40).
Pengungkapan kasus ini dilakukan pmSenin (21/10/2024) pukul 18.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Diponegoro Gang Mawar dan Jalan Jenderal Sudirman Gang Sepakat, Kabupaten Bengkalis.
Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa ada aktivitas mencurigakan diduga kerap melakukan transaksi narkoba.
"Setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu, tim kepolisian memutuskan untuk mengikuti pergerakan Ali Kerang. Pada saat penangkapan di Jalan Diponegoro, tim berhasil mengamankan dua paket plastik kecil berisi sabu dan sebuah handphone,"kata Kasat Narkoba, Kamis 24 Oktober 2024.
Setelah diintrogasi, tersangka Ali Kerang mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang disaksikan RT setempat.
"Dalam penggeledahan itu, tim menemukan enam paket plastik sabu dengan total berat 5,1 gram, alat timbang digital, dompet kecil, korek api, gunting press, serta beberapa plastik pembungkus sabu,"ujar Iptu Hasan Basri lagi.
Lanjut disampaikan tersangka berperan sebagai pengguna sekaligus pengedar narkotika di wilayah Bengkalis. Ali Kerang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami terus mendalami kasus ini, termasuk sumber barang haram yang didapatkan tersangka dari seorang bernama Untung, yang saat ini masih dalam penyelidikan," pungkasnya.