Menu

Kejari Menetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BRK Cabang Bengkalis

Dahari 24 Oct 2024, 11:09
Kejari Menetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BRK Cabang Bengkalis
Kejari Menetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BRK Cabang Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan Bank Pembangunan Daerah Riau

Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA 2021, Rabu 23 Oktober 2024,

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, pada keterangan pers release menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Tahun 2021 ketika BRK Cabang Duri menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah KUD Koperasi Makmur Sejahtera dengan total plafon sebesar Rp 4,95 miliar.

Masing-masing nasabah menerima plafon kredit sebesar Rp 150 juta, pengajuan kredit diajukan melalui US, yang kemudian diduga memalsukan dokumen kredit serta hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik para nasabah.

"Dana kredit masuk ke rekening nasabah ditarik oleh US dan disetorkan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan nasabah. US kemudian menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan pembelian lahan yang masuk kawasan,"ungkap Odit, Kamis 24 Oktober 2024.

Lanjutnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 orang Tersangka yang masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US, yaitu terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman: 12Lihat Semua