Kejari Menetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BRK Cabang Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyimpangan dalam pemberian kredit sektor pertanian, perburuan dan kehutanan Bank Pembangunan Daerah Riau
Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA 2021, Rabu 23 Oktober 2024,
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Sri Odit Megonondo, pada keterangan pers release menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Tahun 2021 ketika BRK Cabang Duri menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 nasabah KUD Koperasi Makmur Sejahtera dengan total plafon sebesar Rp 4,95 miliar.
Masing-masing nasabah menerima plafon kredit sebesar Rp 150 juta, pengajuan kredit diajukan melalui US, yang kemudian diduga memalsukan dokumen kredit serta hasil penjualan Tandan Buah Segar (TBS) milik para nasabah.
"Dana kredit masuk ke rekening nasabah ditarik oleh US dan disetorkan ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan nasabah. US kemudian menggunakan dana tersebut untuk keperluan pribadi dan pembelian lahan yang masuk kawasan,"ungkap Odit, Kamis 24 Oktober 2024.
Lanjutnya, Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 5 orang Tersangka yang masing-masing berinisial S, DM, FM, WZH, dan US, yaitu terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi.
Penyimpangan dalam Pemberian Kredit sektor Pertanian, Perburuan dan Kehutanan pada Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri Syariah Cabang Bengkalis TA 2021.
Adapun peran masing-masing tersangka S selaku Pimcapem BRK Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, DM selaku Pimpinan Seksi Bisnis BRK Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, FM selaku Account Officer Kredit Produktif Pada capem Duri
Hangtuah Tahun 2021.
WZH selaku Acount Officer Kredit Produktif Pada Capem Duri Hangtuah Tahun 2021, dan US selaku Ketua KUD Koperasi Makmur Sejahtera sekaligus sebagai ASN di salah satu Kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu.
Adapun kasus posisinya yaitu pada tahun 2021 BRK Capem Duri Hangtuah menyalurkan kredit produktif secara kolektif kepada 33 orang nasabah (anggota KUD Koperasi Makmur Sejahtera) sejumlah Rp.4.950.000.000,- dengan nilai plafond Rp. 150.000.000,- per nasabah.
Pengajuan kredit diajukan
melalui Tersangka US selaku Ketua KUD. Tersangka US memalsukan dokumen kredit dan hasil penjualan TBS milik nasabah. Selanjutnya dana kredit sebesar Rp 149.850.000 yang masuk ke rekening debitur segear ditarik dan disetorkan ke rekening Tersangka US tanpa sepengetahuan debitur.
Tersangka US menggunakan dana kredit dari 33 debitur untuk membeli lahan dan keperluan pribadi. Tanah yang dijadikan agunan dan menjadi objek kredit merupakan tanah negara dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara Nomor: R-635/LHAPKN/H.VI.1/09/2024, jumlah kerugian negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp. 5.276.427.930,- (lima milyar dua ratus tujuh puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu sembilan ratus tiga puluh rupiah).
Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US ini dilakukan penahanan setelah proses pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang diperoleh sampai hari ini. Selanjutnya untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Jaksa
Penyidik menahan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Bengkalis.
Selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 23 Oktober 2024 s/d 11 November 2024. Perbuatan Tersangka S, DM, FM, WZH, dan US disangka melanggar, Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.