Menunggu 'Kehebatan' Prabowo Lindungi Data Rakyatnya
RIAU24.COM - Pakar keamanan siber sekaligus Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha menunggu campur tangan Presiden RI Prabowo Subianto dalam keamanan siber dan pelindungan data pribadi.
Hal ini karena Indonesia menghadapi tantangan besar terkait pelindungan data pribadi, dikutip dari kompas.com, Jumat 25 Oktober 2024.
"Terutama sejak Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku penuh pada 18 Oktober 2024," sebutnya.
Meskipun seperti itu sampai saat ini lembaga yang bertugas mengawasi dan menegakkan aturan tersebut belum ada.
Dia mengaku khawatir dengan kenyataan saat ini.
"Konsen Presiden terhadap keamanan siber serta pelindungan data pribadi tersebut diharapkan bisa menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo," ujarnya.
Meski UU PDP sudah memberikan kerangka hukum yang jelas, pelaksanaannya belum sepenuhnya efektif.
Selama 2 tahun terakhir, pemerintah telah memberikan waktu bagi Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi untuk menyesuaikan diri.
Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti.