Menu

Live Talk Show,Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH "Menangkal Hoax dan Mencegah Black Campaign Pilkada Rokan Hulu"

Khairul Amri 26 Oct 2024, 10:35
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

RIAU24.COM - ROKAN HULU- Live Talk Show "Menangkal Hoax dan Mencegah Black Campaign Pilkada Rokan Hulu" kerjasama Radio Swara Lima Luhak 104.4 FM Diskominfo Kab.Rokan Hulu, Polres Rokan Hulu, dan Pihak Penyelenggara Pilkada Rokan Hulu, yang disiarkan langsung melalui RADIO Swara Lima Luhak 104.4 FM dan [Live] Streaming  melalui Rokan Hulu TV.(Kamis,(24/10), 

Live Talk Show "Menangkal Hoax dan Mencegah Black Campaign Pilkada Rokan Hulu" ini disiarkan Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024  pukul 20.30 WIB, bertempat di Studio 1 Radio Swara Lima Luhak Kantor Diskominfo Kab.Rokan Hulu, 

Talk Show "Menangkal Hoax dan Mencegah Black Campaign Pilkada Rokan Hulu", yang digelar oleh Radio Swara Lima Luhak 104.4 FM Diskominfo Rohul bekerjasama dengan Polres Rokan Hulu, dan Pihak Penyelenggara Pilkada Rokan Hulu, yang di siarkan secara langsung melalui Radio Swara Lima Luhak 104.4 FM dan disiarkan secara Live streaming di Rokan Hulu TV pada saluran TV Cabel Ginta Vision.

Dalam acara live streaming ini Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono SIK MH didapuk sebagai Narasumber dan Ketua Bawaslu Kab.Rokan Hulu Bapak H.Fajrul Islami Damsir, S.H.,M,H.serta Kepala Diskominfo Rokan Hulu  H.Syofwan, S.Sos.dan Kepala Badan Kesbangpol Rokan Hulu Bapak Suharman Nasution, S.PI.,M.M.

Acara Talk Show tersebut dipandu oleh Moderator . Ade Irma Suryana ( Penyiar Radio Swara Lima Luhak 104.4 FM )

Ketua Bawaslu Kab.Rokan Hulu  H.Fajrul Islami.Damsir, S.H.,M.H. dalam penyampaiannya menyebutkan, Bahwa Black Campaign sangat berdampak luar biasa terhadap kehidupan masyarakat apalagi terkait isu SARA, 

"Terkait pelanggaran Pidana Pemilu, termasuk Black Campaign, bisa dilaporkan melalui Sentra Gakumdu, terdiri dari Kejaksaan, Polri, dan Bawaslu.sebagai mana yang tercantum dalam 
Pasal 69 UU nomor 10 Tahun 2016 ttg Larangan Kampanye, " Urai Fajrul, 

"Apabila terbukti black campaign ada sanksi pidana berupa kurungan minimal 3 bulan dan maksimal 12 bulan,serta denda, tegas Ketua Bawaslu ini lagi, 

Sementara itu,Kapolres Rokan Hulu AKBP Budi Setiyono,S.I.K.,M.H. mengatakan, Bahwa 
Black campaign atau kampenye hitam adalah: upaya yang terorganisasi bertujuan untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan para pemilih dengan menggunakan berbagai metode, misalnya hoaks, rayuan yang merusak, sindiran atau rumor yang tersebar dengan sasaran para kandidat atau calon, sehingga menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat serta fenomena sikap resistensi dari para pemilih.terang Kapolres, 

"Black Campaign dapat menimbulkan gesekan dimasyarakat, SARA, dan mencedarai demokrasi di Negara kita, dan mempengaruhi situasi di masyarakat yang cukup lama, apalagi jika black campaign dimasukan ke media sosial akan meninggalkan jejak digital , "

Lebih lanjut di jelaskan AKBP Budi Setiyono SIK MH,Bahwa Di Kabupaten .Rokan Hulu, belum banyak terjadi Black Campaign,, namun kita antisipasi  dengan berkoordinasi dengan  LO Paslon,silahkan kampanye tertib jangan saling menjatuhkan, lebih baik menyampaikan VISI MISI sehingga masyarakat mengetahui program yang akan dijalankan oleh masing-masing paslon, kata Pak Kapolres, 

"Setiap pelanggaran pemilu dilaporkan ke Sentra Gakumdu dan Polres Rokan Hulu telah melakukan kegiatan Preventif dan preemtif dan pendekatan ke masyarakat melalui cooling system untuk mencegah isu hoax dan black campaign, juga dengan Door To Door system oleh para Bhabinkamtibmas jajaran Polres Rokan Hulu untuk mewujudkan Situasi kamtibmas yang aman, damai sejuk dan kondusif di Kab.Rokan Hulu.ujarnya, 

Ditempat yang sama, Kepala Badan Kesbangpol Kab.Rokan Hulu Suharman Nasution, S.PI.,M.M.dalam pemaparan nya juga menyampsiksn, Bahwa Isu black campaign merugikan pihak lain, 

" Berita hoax dan Black Campaign berlawanan secara hukum, dan merugikan orang lain, tentu kita harapkan kepada seluruh kontestan dan simpatisan serta timses masing-masing agar menjauhi berita Hoax dan Black Campaign,kata Pak Nasution,.

Kepala Diskominfo Kab.Rokan Hulu H.Syofwan, S.Sos dalam penyampaiannya, menyebutkan, 
Bahwa pihak nya terus mengantisipasi Black Campaign melalui Patroli Media sosial oleh Tim dari Diskominfo.

"Kita memberikan edukasi dalam mencegah black campaign, baik melalui Media maupun secara langsung seperti melalui Radio Swara Lima Luhak. Ucap Ka diskominfo Rokan Hulu H.Syofwan, S.Sos, 

 Kapolres Rokan Hulu dalam closing Statementnya berharap  kepada Masyarakat, penyelenggara Pemilukada, masing-masing Paslon dan Parpol, secara bersama-sama untuk tidak melakukan penyebaran isu hoax dan black campaign karena sangat berbahaya dan dapat memecah belah persatuan di kabupaten Rokan Hulu ini, tegasnya, 

"Kami pastikan Polri menjunjung tinggi netralitas dan sudah kami perintahkan ke jajaran untuk netral tidak mendukung salah satu calon dan 
Kami menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk Saring sebelum sharing dalam menggunakan medsos harus bijak, dan apabila ada pelanggaran, silahkan melapor ke Sentra Gakumdu, harapnya, 

"Silahkan lakukan kampanye secara bijak dan mari kita wujudkan Pilkada Damai, aman sejuk dan kondusif di kab.Rokan Hulu, ucapnya lagi, "

Live Talk Show ini selesai  pukul 22.00 WIB dan Situasi terdapat dalam keadaan aman kondusif.pungkas Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH Melalui Kasubsie Humas Polres Rokan Hulu.