Singapura Dihantui Pornografi Deepfake, Banyak Remaja Perempuan Jadi Korban
Pertama, mengatur platform tempat konten daring diakses. Undang-Undang Penyiaran diamandemen pada 2023, memungkinkan Otoritas Pengembangan Media Infocomm (IMDA) mengarahkan layanan media sosial sebagai penjaga gerbang dunia maya, memblokir atau menghapus konten mengerikan dalam jangka waktu tertentu, dan mengarahkan mereka untuk mematuhi kode etik daring.
Kedua, kejahatan di dunia analog tetapi dengan elemen digital kini dapat ditargetkan, dicegah, dan dituntut secara lebih efektif. Undang-Undang Bahaya Pidana Daring yang disahkan tahun lalu memberdayakan pihak berwenang untuk mengeluarkan arahan kepada penyedia layanan daring, membatasi paparan pengguna Singapura terhadap konten dan aktivitas kriminal daring.
Ketiga, penghapusan cepat konten berbahaya, prioritas utama bagi korban bullying cyber atau kejahatan daring. Ini merupakan langkah penting bagi para korban untuk memiliki ketegasan dalam situasi traumatis.
Upaya Banyak Negara Lain
Inggris baru-baru ini mengusulkan langkah-langkah untuk menghentikan pembuatan deepfake yang berbahaya sejak awal. Misalnya, pengembang model AI dapat menerapkan filter untuk menghapus jenis data tertentu dari set data pelatihan mereka demi mencegah keluaran konten berbahaya. Sebuah model juga dapat dilatih untuk menolak permintaan cepat, membuat deepfake berbahaya. Usulan ini menimbulkan tantangan tersendiri, termasuk penegakan hukum terhadap pengembang nakal.
China telah memiliki aturan luas yang mengharuskan materi dimanipulasi memiliki tanda tangan digital, meskipun alat tersebut berpotensi berguna untuk membantu pengguna mengidentifikasi konten yang dihasilkan AI, alat tersebut tidak memberikan rasa aman saat konten pornografi deepfake disebarkan. ***