Pembatasan Medsos untuk Anak dapat Lampu Hijau dari KPAI
RIAU24.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mendukung wacana undang-undang pembatasan usia dalam mengakses media sosial (medsos).
Hal ini karena dampak negatif yang ditimbulkan media sosial dikutip dari detik.com, Rabu 18 Desember 2024.
Baca juga: Ketika Rp8.5 Miliar Uang KPU Habis untuk Santuni Petugas Pilkada Adhoc yang Meninggal Dunia
"Saya kira penting pembatasan itu, karena dampak negatif dunia digital terhadap mental, dan perilaku anak saat ini cukup mengkhawatirkan," ujarnya.
Menurutnya, dibutuhkan kajian mendalam pada usia berapa anak bisa mengakses media sosial.
Tak hanya itu, pengingkatan literasi digital kepada anak juga harus dilakukan.
"Batas umur perlu kajian mendalam, sebenarnya terpenting anak penguatan literasi digital," tutupnya.