Harta Disita dan Tak Mampu Bayar Korupsi, Harvey Moeis Terancam Penambahan 2 Tahun Penjara
RIAU24.COM -Harvei Moeis disebut tak mampu membayar uang ganti rugi usai divonis ringan oleh majelis hakim pengadilan negri jakarta pusat atas kasus korupsi PT Timah.
Belum bisa bernafas lega, ia harus mengahadapi tuntutatn Rp210 miliar uang ganti rugi atas tindakan merugikan negara lewat praktek korupsinya.
"Menuntut terdakwa membayar ganti rugi sebesar Rp210 miliar," kata hakim Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Kalau Harvey Moeis tidak kunjung melunasi ganti rugi, pengadilan berhak melelang aset-aset yang sebelumnya sudah disita seperti 11 bidang tanah bangunan hingga delapan mobil mewah.
88 tas mewah milik Sandra Dewi pun tidak luput dari ancaman pelelangan.
Harvey Moeis berpotensi mendapat hukuman tambahan andai seluruh aset sitaan sudah dilelang, namun uang yang didapat tetap belum cukup untuk melunasi utang ke negara.
Dalam urusan vonis Harvey Moeis, hakim memang tidak sependapat dengan jaksa.
Mereka cuma mengabulkan setengah dari tuntutan 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Namun terkait poin lain seperti penyitaan aset, hakim tetap sependapat dengan jaksa penuntut umum.
"Untuk barang bukti, kami sama dengan penuntut umum semuanya," ucap Eko Aryanto.
Keterlibatan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah diungkap Kejaksaan Agung RI pada akhir Maret 2024.
Harvey Moeis ikut memfasilitasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
Ia juga berperan mencari rekanan dalam urusan penyewaan alat peleburan timah di kegiatan pertambangan ilegal, serta mengumpulkan jatah keuntungan dari masing-masing rekanan untuk kemudian diserahkan ke PT Timah.
(***)