Apakah Hari Ini Hasto Bakal Ditahan KPK?
jika Hasto kembali mangkir tanpa alasan sah, tim penyidik KPK sangat bisa melakukan penangkapan sesuai aturan dalam KUHAP bagi tersangka yang mangkir lebih dari dua kali.
"Bagi tersangka (dua kali mangkir tanpa memberikan alasan), maka penyidik bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan," ujarnya.
Baca juga: Ketika Rp8.5 Miliar Uang KPU Habis untuk Santuni Petugas Pilkada Adhoc yang Meninggal Dunia