Kasus Pagar Laut Misterius Disentil Mahfud Md: Kok Tidak Ada Penegak Hukum Tegas?
RIAU24.COM - Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, angkat bicara terkait kasus pemasangan pagar laut di Tangerang, Banten, yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ia mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang dinilai tidak tegas dalam kasus pagar laut misterius 30 km tersebut.
Padahal katanya, peristiwa pemagaran laut itu seharusnya bisa dinyatakan sebagai kasus pidana. Dengan kata lain, pemerintah katanya, tidak cukup menyelesaikan kasus pagar laut itu dengan hanya mengambil tindakan membongkar pagar.
"Segerakah lidik dan sidik. Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi. Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" cuit Mahfud di akun X, dikutip Senin (27/1).
Mahfud menilai langkah yang diambil pemerintah atas kasus pagar laut Tangerang baru bersifat hukum administrasi dan teknis. Ia merasa aneh belum ada penyelidikan maupun penyidikan terhadap peristiwa itu.
"Padahal tindak pidana jelas: merampas ruang publik dengan sertifikat ilegal. Pasti ilegal melalui kolusi-korupsi. Aneh, belum ada penetapan lidik dan sidik sebagai kasus pidana," ujarnya.
Pagar terbuat dari bambu ini di Tangerang ini pertama kali diungkap pleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti. Dinas menerima laporan warga pada 14 Agustus 2024 lalu.
Pembangunan pagar laut misterius Tangerang sepanjang 30,16 km ini mencaplok wilayah pesisir 16 desa di 6 kecamatan. Ada masyarakat pesisir yang beraktivitas sebagai nelayan sebanyak 3.888 orang dan 502 pembudidaya di lokasi tersebut.
Berbagai instansi tak bisa memastikan siapa pemilik pagar tersebut. Belakangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius sudah bersertifikat HGB.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Selain itu, ada juga sertifikat hak milik atas nama Surhat Haq sebanyak 17 bidang. Sertifikat itu disebut dalam proses pembatalan.