Jokowi Terancam 12 Penjara Gegara Kasus Pagar laut, Pengamat Soroti Kolusi Antara Airlangga dan Aguan
M Rizal Fadillah, Pemerhati Politik dan Kebangsaan dalam opini terbukanya berpandangan bahwa adanya Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Airlangga Hartarto nomor 6 tahun 2024 menandai adanya dugaan kolusi antara Jokowi melalui Airlangga dengan Aguan.
"Aguan diuntungkan dengan pemberian status PSN di Kawasan Wisata. Status ini disalahgunakan Aguan untuk memperluas cakupan. Status PSN PIK 2 juga “barter” Aguan dengan Jokowi dalam proyek IKN Penajam Kaltim," kata M Rizal Fadillah dikutip pada Selasa (28/1/2025).
“Setiap Penyelenggara Negara atau Anggota Komisi Pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)”.
Sementara menurut Pasal 5 angka 4 Penyelenggara Negara berkewajiban untuk : “tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, dan nepotisme”.
"Sangat jelas bahwa kolusi adalah perbuatan pidana di samping korupsi dan nepotisme. Baik pejabat Daerah maupun Presiden Jokowi disinyalir telah melakukan kolusi dengan Aguan pemilik perusahaan pengembang PIK-2," tuturnya.
"Untuk tahap awal hal itu bagus saja, tapi kasus yang berkaitan dengan pagar laut bukan semata pagar, ada agenda besar yang harus dibongkar lebih jauh," lanjut M Rizal Fadillah.