Menteri Nusron: Pencabutan SHGB di Area Pagar Laut Tangerang Berpotensi Bertambah
Pertama-tama, Kementerian ATR/BPN menemukan adanya hak atas tanah di sepanjang area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Nah, sepanjang peta itu, pagar laut itu yang jaraknya 30 kilometer. Kalau di Desa Kohod-nya saja, itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilometer. Itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik," ungkap Nusron.
"Terhadap data ini kami analisis dan kami cocokkan dengan data peta, dengan data peta spesial tematik tentang garis pantai. Mana yang ada di garis pantai, mana yang ada di luar garis pantai. Karena kalau yang di luar garis pantai itu tidak bisa disertifikatkan," jelasnya.
Nusron menyebut area di luar pantai masuk dalam common property atau common land.
Sementara itu, area yang masuk di dalam garis pantai masuk dalam kategori private property.
Untuk private property ini, menurut Nusron, bisa disertifikatkan.