Rencana DPR Kaji Hak Imunitas Kejaksaan
RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas berencana mengkaji revisi UU Kejaksaan pasal 8 ayat 5 nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2024, yang memberikan hak imunitas terhadap jaksa.
RUU tersebut diketahui masuk ke dalam Proyek Prolegnas Prioritas yang akan dibahas bersama Baleg DPR RI dikutip dari rmol.id, Jumat 31 Januari 2025.
"Ini baru RUU belum ada pembahasan, nanti kita lihat dulu di pembahasan. Pasti akan dikaji satu persatu, setiap pasal per pasal," ujarnya.
UU Kejaksaan tersebut dinilai menghambat pemberantasan korupsi.
Seperti yang disampaikan oleh Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
Dia dengan tegas mendukung rencana revisi UU Kejaksaan.