Menu

Rencana DPR Kaji Hak Imunitas Kejaksaan

Azhar 31 Jan 2025, 16:44
Kejaksaan Agung. Sumber: Internet
Kejaksaan Agung. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas berencana mengkaji revisi UU Kejaksaan pasal 8 ayat 5 nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan UU nomor 16 tahun 2024, yang memberikan hak imunitas terhadap jaksa.

RUU tersebut diketahui masuk ke dalam Proyek Prolegnas Prioritas yang akan dibahas bersama Baleg DPR RI dikutip dari rmol.id, Jumat 31 Januari 2025.

"Ini baru RUU belum ada pembahasan, nanti kita lihat dulu di pembahasan. Pasti akan dikaji satu persatu, setiap pasal per pasal," ujarnya.

UU Kejaksaan tersebut dinilai menghambat pemberantasan korupsi. 

Seperti yang disampaikan oleh Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.

Dia dengan tegas mendukung rencana revisi UU Kejaksaan

Saut mendukung karena menilai banyak masalah yang muncul dalam kaitan upaya pemberantasan korupsi.

"Perlindungan yang diberikan kepada jaksa melalui izin dari Jaksa Agung ini, dapat menghambat proses penyelidikan dan penindakan kasus korupsi yang melibatkan jaksa, sehingga memperlambat upaya pemberantasan korupsi," ujarnya.