Janji Kemenag Batasi Anggaran Perjalanan Dinas
RIAU24.COM - Wakil Menteri Agama HR Muhammad Syafi’i memastikan pihaknya akan membatasi jumlah personel atau rombongan yang ikut perjalanan dinas.
Termasuk rombongan Menteri Agama, Wakil Menteri Agama, hingga pejabat eselon 1 dikutip dari inilah.com, Minggu 2 Januari 2025.
Untuk Menteri Agama cukup maksimal lima orang yang mendampingi.
Lalu Wamenag maksimal empat orang, eselon I maksimal dua orang, eselon II-IV tidak perlu didampingi.
"Tidak hanya itu, fasilitas tiket pesawat diarahkan harus menggunakan jenis tiket ekonomi tidak perlu kelas bisnis. Penggunaan fasilitas kamar hotel juga harus lebih efisien. Penjemputan dan pengantaran kunjungan pimpinan maksimal dua mobil rangkaian," ujarnya.
Upaya ini menurutnya sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.