Janji Kemenag Batasi Anggaran Perjalanan Dinas
Sebelumnya, Prabowo Subianto mengeluarkan instruksi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 dan ditindaklanjuti oleh Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 perihal Efisiensi Belanja bagi Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan perintah yang dikeluarkan kepala negara tersebut, pemerintah menargetkan belanja dapat dipangkas hingga Rp306,6 triliun, yaitu sebesar Rp256,1 triliun berasal dari efisiensi belanja Kementerian/Lembaga dan sebesar Rp50.5 triliun berasal dari efisiensi transfer ke daerah.
Baca juga: Menunggu Jadwal Pelantikan Kepala Daerah