Berniat Melarikan Anak Dibawah Umur ke Sumut, Al Diringkus Polisi
RIAU24.COM - Satreskrim Polres Bengkalis telah mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, kasus ini terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekira pukul 08.00 WIB.
Ketika itu korban, berinisial MlS (16), meninggalkan rumahnya dengan alasan ingin mengikuti kegiatan di sekolahnya. Namun, korban tidak pulang ke rumah dan tidak dapat dihubungi melalui handphone.
Diutarakannya, setelah melakukan pencarian, orang korban bernama Hok Kie, menemukan bahwa anaknya sedang berada di kota Dumai dan akan berangkat ke kota Medan bersama dengan seseorang laki laki berinsial Ahmad Irwanda.
"Mendapat informasi iu, tim Opsnal Polres Bengkalis kemudian koordinasi dengan tim Opsnal Polres Dumai untuk melakukan penangkapan,"ungkap AKP Giat Wiatma J, Senin 3 Februari 2025.
Lalu, sekira pukul 17.45 WIB, tim Opsnal Polres Dumai berhasil menemukan korban di terminal bus Akap kota Dumai, dan juga berhasil mengamankan seseorang laki-laki bernama Ahmad Irwanda, yang akan membawa korban ke kota Medan.