Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya
Untuk memastikan kelancaran transisi ini, pemerintah memberikan masa peralihan selama satu bulan sejak 1 Februari 2025.
Dalam periode ini, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus beralih menjadi pangkalan resmi.
Baca juga: Aliansi Honorer R2 dan R3 Desak DPR, Tuntut Kepastian Pengangkatan sebagai ASN PPPK Penuh Waktu
“Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” tambah Yuliot.
Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg
Agar bisa menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi, pengecer maupun masyarakat yang ingin berbisnis gas melon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Setiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).