Menu

Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya

Zuratul 3 Feb 2025, 14:32
Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya.
Menteri ESDM Sebut Pengecer Bisa jadi pangkalan Gas Elpiji 3 Kg, Begini Caranya.

RIAU24.COM Pertamina resmi melarang penjualan liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji 3 kg oleh pengecer, mulai sabtu (1/2/2025). 

Kini, masyarakat hanya bisa membeli gas melon tersebut melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. 

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan dan distribusi elpiji 3 kg lebih tepat sasaran. 

“Yang pengecer itu kami jadikan pangkalan per 1 Februari,” ujarnya, dikutip dari Antara, Jumat (31/1/2025). 

Alasan Pemerintah Melakukan Perubahan Skema Penjualan Elpiji 3 Kg Menurut Yuliot, skema baru pendistribusian elpiji 3 kg diterapkan guna memutus mata rantai penyaluran yang sering kali tidak tepat sasaran. 

“Justru dari pengecer kalau mereka jadi pangkalan, itu kan justru mata rantainya akan lebih pendek. Ini kan juga ada satu layer tambahan. Ini yang kita hindari,” katanya.

Untuk memastikan kelancaran transisi ini, pemerintah memberikan masa peralihan selama satu bulan sejak 1 Februari 2025. 

Dalam periode ini, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji 3 kg harus beralih menjadi pangkalan resmi. 

“Kita berikan untuk satu bulan, pengecer jadi pangkalan,” tambah Yuliot.

Cara Daftar Jadi Pangkalan Resmi Elpiji 3 Kg 

Agar bisa menjadi pangkalan elpiji 3 kg resmi, pengecer maupun masyarakat yang ingin berbisnis gas melon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. 

Setiap pangkalan elpiji 3 kg harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Caranya dengan mendaftarkan diri ke sistem Online Single Submission (OSS).

Untuk menjadi pangkalan elpiji 3 kg, pengecer atau perseorangan dapat memohon pembuatan NIB dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan (NIK) melalui sistem OSS. 

Lebih lanjut, Yuliot mengatakan pihaknya telah mengintegrasikan NIK yang telah didaftar dengan sistem kependudukan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan sebagai cara daftar menjadi agen pangkalan elpiji 3 kg, yaitu: 

Membuat Akun OSS 

Pendaftaran agen pangkalan elpiji 3 kg kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS), yang berfungsi sebagai platform perizinan berusaha berbasis risiko.

OSS wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta badan pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Dikutip dari laman resminya, berikut ini langkah membuat akun OSS:

  • Kunjungi situs www.oss.go.id 
  • Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas 
  • Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta 
  • Centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit" 
  • Periksa email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi" 
  • Setelah aktivasi berhasil, sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun 
  • Setelah mendapatkan akses sandi dan username, akses kembali laman www.oss.go.id. Kemudian klik “Masuk” ke akun OSS. 

Cara Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) 

Setelah berhasil membuat akun OSS, masyarakat yang berminat menjadi pangkalan gas dapat mengajukan izin usaha mikro serta Nomor Induk Berusaha (NIB).

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengajukan NIB dan menjadi pangkalan resmi Pertamina, sebagaimana yang tercantum di laman OSS: 

  • Buka situs www.oss.go.id dan masuk ke halaman "Home" menggunakan email dan password yang diterima. 
  • Pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK). 
  • Klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil. 
  • Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan klik "Tambah Usaha".
  • Setelah semua data terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya". 
  • Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya". 
  • Pastikan seluruh data benar, kemudian centang kolom persetujuan. 
  • Klik "Proses NIB" dan "Izin Usaha" Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha". 

Selain melalui situs OSS, pengajuan NIB untuk menjadi pangkalan elpiji juga dapat dilakukan melalui aplikasi OSS Indonesia yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. 

Beberapa data yang diperlukan untuk mengajukan NIB meliputi informasi mengenai lokasi usaha, seperti luas lahan dan alamat, data terkait produk barang/jasa, serta dokumen persetujuan lingkungan.

Daftar Pangkalan Elpiji 3 Kg Melalui Laman Pertamina 

Diberitakan Kompas TV (15/1/2025), pendaftaran pangkalan elpiji 3 kg kini dapat dilakukan secara online melalui situs resmi kemitraan.pertamina.com. 

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar sebagai agen resmi pangkalan elpiji 3 kg: 

  • Buka situs Kemitraan Patra Niaga 
  • Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode posKlik Registrasi 
  • Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran. 

Dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai agen pangkalan elpiji 3 kg antara lain: KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

(***)