Prabowo Perintahkan 4 Menteri Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak dalam Waktu 2 Bulan
RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto disebut memerintahkan empat menterinya untuk menyusun aturan tentang perlindungan anak yang harus selesai dalam waktu satu hingga dua bulan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ia dan tiga menteri Kabinet Merah Putih lainnya telah dipanggil oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana beberapa waktu lalu.
Informasi ini diungkapkan Meutya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).
“Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya di kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Menindaklanjuti perintah ini, Kementerian Komdigi bersama Kemenkes, Kemendikdasmen, dan Kemenpppa menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan menyusun aturan tersebut.
Pembahasan aturan itu juga akan melibatkan akademisi dan aktivis pemerhati anak seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, Save The Children Indonesia, hingga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kak Seto.