Prabowo Perintahkan 4 Menteri Kebut Selesaikan Aturan Perlindungan Anak dalam Waktu 2 Bulan
RIAU24.COM -Presiden Prabowo Subianto disebut memerintahkan empat menterinya untuk menyusun aturan tentang perlindungan anak yang harus selesai dalam waktu satu hingga dua bulan.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Komdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa ia dan tiga menteri Kabinet Merah Putih lainnya telah dipanggil oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) di Istana beberapa waktu lalu.
Informasi ini diungkapkan Meutya dalam konferensi pers bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa).
“Presiden melalui penyampaian Pak Seskab (Menteri Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan," kata Meutya di kompleks Kemendikdasmen, Jakarta, Minggu (2/2/2025).
Menindaklanjuti perintah ini, Kementerian Komdigi bersama Kemenkes, Kemendikdasmen, dan Kemenpppa menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Kerja yang akan menyusun aturan tersebut.
Pembahasan aturan itu juga akan melibatkan akademisi dan aktivis pemerhati anak seperti Profesor Rosmini, Najela Shihab, Save The Children Indonesia, hingga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kak Seto.
Salah satu poin yang mungkin akan dicantumkan dalam aturan itu menyangkut pembatasan penggunaan media sosial pada anak.
“SK ini sudah kita tandatangani dan tim akan mulai bekerja esok Senin, 3 Februari,” ujar Meutya.
Ancaman Pornografi Sampai Judi
Meutya mengatakan bahwa perintah Prabowo agar segera menyelesaikan aturan perlindungan anak bukan tanpa alasan.
Menurutnya, terdapat beberapa persoalan yang melatarbelakangi aturan tersebut, yakni kondisi Indonesia sebagai negara dengan kasus pornografi anak terbanyak keempat di dunia.
Gangguan Mental dan Psikomotorik Anak
Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan pada anak mengakibatkan gangguan kesehatan mental (mental disorder).
Gangguan itu berupa anxiety disorder (gangguan kecemasan) dan depression disorder (gangguan depresi).
“Karena mereka terekspose secara berlebihan ke sosial media sehingga mereka melihat sesuatu yang memengaruhi kondisi jiwanya, kondisi mentalnya,” tutur Budi.
Skrining Kesehatan Mental Anak
Lebih lanjut, Budi menyebut bahwa Kemenkes akan menggelar tes kesehatan mental gratis untuk anak usia sekolah di seluruh Indonesia pada tahun ini.
Menurutnya, pemeriksaan ini merupakan bagian dari program skrining kesehatan gratis Prabowo bagi masyarakat yang sedang berulang tahun.
Hanya saja, kata Budi, skrining untuk anak sekolah akan dilakukan ketika mereka masuk tahun ajaran baru.
Menurut Budi, hasil survei kesehatan 2023 mengungkap bahwa satu dari sepuluh orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa.
Artinya, dari 280 juta penduduk Indonesia, sebanyak 28 juta di antaranya memiliki masalah kesehatan mental.
Dalam kasus gangguan kejiwaan pada anak, Kementerian Komdigi telah menerima banyak aduan terkait perundungan hingga kekerasan seksual yang berdampak pada psikologis anak.
(***)