Borok makin Terbongkar! Polisi Duga Pengajuan HGB-SHM di Pagar Laut Pakai Girik Palsu
RIAU24.COM -Borok-borok mengenai pagar laut di perairan Tangerang, perlahan tapi pasti mulai terkuak ke permukaan.
Salah satunya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga pengajuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area tersebut di Kabupaten Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.
“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta pada Jumat (31/1/2025).
Pihaknya juga mengaku sudah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.
Informasi yang didapatkan, area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB dan SHM dengan rincian 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.
Djuhandhani menuturkan Dittipidum menduga pengajuan sertifikat HGB dan SHM tersebut menggunakan girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.