Menu

Borok makin Terbongkar! Polisi Duga Pengajuan HGB-SHM di Pagar Laut Pakai Girik Palsu

Zuratul 3 Feb 2025, 14:47
Borok makin Terbongkar! Polisi Duga Pengajuan HGB-SHM di Pagar Laut Pakai Girik Palsu.
Borok makin Terbongkar! Polisi Duga Pengajuan HGB-SHM di Pagar Laut Pakai Girik Palsu.

RIAU24.COM -Borok-borok mengenai pagar laut di perairan Tangerang, perlahan tapi pasti mulai terkuak ke permukaan. 

Salah satunya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menduga pengajuan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada area tersebut di Kabupaten Tangerang, Banten, menggunakan girik palsu.

“Dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta pada Jumat (31/1/2025).

Pihaknya juga mengaku sudah meminta keterangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang sebagai salah satu upaya dalam tahap penyelidikan kasus tersebut.

Informasi yang didapatkan, area pagar laut di Tangerang sudah memiliki sertifikat HGB dan SHM dengan rincian 234 bidang HGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, 9 bidang atas nama perseorangan, serta 17 bidang SHM yang berasal dari girik.

Djuhandhani menuturkan Dittipidum menduga pengajuan sertifikat HGB dan SHM tersebut menggunakan girik serta dokumen bukti kepemilikan lainnya yang diduga palsu.

Saat ini, Dittipidum Bareskrim Polri masih menyelidiki di balik adanya pagar laut di perairan laut Tangerang ini.

Dia mengatakan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan pada 10 Januari 2025. 

“Ketika mulainya pemberitaan di awal Januari adanya pagar laut Tangerang, kami diperintahkan Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) melalui Bapak Kepala Bareskrim Polri (Komjen Wahyu Widada) untuk melaksanakan penyelidikan,” ucapnya.

Dalam penyelidikan, kata dia, pihaknya sudah mengecek di lokasi pagar laut serta berkoordinasi dengan beberapa kementerian/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan pemerintah kelurahan. 

“Sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” ucapnya.

Menurut dia, nantinya hasil penyelidikan itu akan didalami untuk mengetahui ada atau tidaknya dugaan perbuatan yang melanggar hukum, terutama mengenai dugaan pemalsuan sertifikat HGB dan SHM pada bagian laut yang ditanami pagar.

Adapun, kata dia, pasal yang telah disiapkan adalah Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, dan undang-undang yang mengatur mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

(***)