Menu

Menhut Cabut 18 Perusahaan, Tersebar dari Sabang-Merauke

Azhar 3 Feb 2025, 17:34
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Sumber: Internet
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. Sumber: Internet

RIAU24.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut puluhan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).

Jumlah korporasi tersebut mencapai 18 perusahaan dikutip dari inilah.com, Senin, 3 Februari 2025.

Hal ini dilakukan karena perusahaan tersebut tak memanfaatkan izin pengelolaan itu meskipun izin terbit cukup lama.

"Ada pihak yang swasta telah diberi izin memanfaatkan hutan tetapi tidak dimaksimalkan, sehingga Pak Presiden memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan tadi," ujarnya.

Menurutnya, kawasan hutan itu tersebar dari mulai Aceh sampai Papua. Total luas kawasan hutan itu mencapai 526.144 hektare.

Ke-18 perusahaan itu menerima PBPH cukup lama ada yang sejak 1997, 1998, dan ada juga yang sejak 2006 dan 2010.

Tambahnya, kementerian telah menjalankan sejumlah prosedur sebelum pada akhirnya akan mencabut izin tersebut.

"Diantaranya berkirim surat untuk menanyakan penggunaan izin yang diberikan, kemudian kami juga telah memberikan peringatan kepada mereka," ujarnya.

Kebijakan mencabut izin itu akan ditetapkan dalam peraturan menteri yang kemungkinan terbit hari ini, 3 Januari 2025 atau besok 4 Januari 2025.