Babak Baru Kasus SYL, MA Mulai Adili Kasasi Syahrul Yasin Limpo di Kasus Pemerasan dan Gratifikasi
RIAU24.COM -Mahkamah Agung (MA) mulai memeriksa permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kepaniteraan MA menerima permohonan kasasi pada Senin, 28 Oktober 2024.
Permohonan kasasi tersebut diregistrasi pada Kamis, 30 Januari 2025 dan mengantongi nomor perkara: 1081 K/PID.SUS/2025.
"Status: dalam proses pemeriksaan majelis," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Selasa (4/2).
Perkara ini akan diperiksa dan diadili ketua majelis hakim kasasi Yohanes Priyana dengan hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Panitera Pengganti Setia Sri Mariana.
"Usia perkara: 6 hari."
Kasasi eks anak buah SYL di Kementan
Upaya hukum kasasi juga diambil mantan anak buah SYL di Kementerian Pertanian (Kementan) yaitu Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada SYL.
SYL yang merupakan politikus Partai NasDem ini dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
Putusan banding tersebut mengakomodasi tuntutan jaksa KPK. Namun, pidana penjara atas uang pengganti yang tidak dibayar lebih berat dari jaksa KPK yang sebelumnya meminta hukuman empat tahun penjara.
Perkara nomor: 46/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Artha Theresia dengan hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragih dan Hotma Maya Marbun.
(***)