Menu

Pagar Laut,PSN dan PIK2 Rugikan Warga dan 3.888 Nelayan 

Zuratul 5 Feb 2025, 23:52
Pagar Laut,PSN dan PIK2 Rugikan Warga dan 3.888 Nelayan 
Pagar Laut,PSN dan PIK2 Rugikan Warga dan 3.888 Nelayan 

RIAU24.COM - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap penyalahgunaan proyek strategis nasional (PSN) dan indikasi pidana dalam kasus pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten. 

Investigasi yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menemukan bahwa proyek ini digunakan sebagai dalih untuk penguasaan ruang laut secara ilegal serta penerbitan surat-surat tanah yang mencurigakan.

Ombudsman juga menyebut pagar laut di Tangerang telah merugikan 3.888 orang nelayan. Nilai kerugiannya mencapai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Hasil Investigasi Ombudsman

Investigasi Ombudsman menemukan bahwa PSN digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat dan memperoleh lahan secara ilegal. Kurangnya transparansi dalam pelaksanaan PSN membuka celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang.

Ombudsman menemukan bahwa pagar laut berkaitan erat dengan PSN dan PIK 2. 

Halaman: 12Lihat Semua