Pagar Laut,PSN dan PIK2 Rugikan Warga dan 3.888 Nelayan
![Pagar Laut,PSN dan PIK2 Rugikan Warga dan 3.888 Nelayan](https://portal.riau24.com/news/20250205/riau24_1738775598.jpg)
RIAU24.COM - Ombudsman Republik Indonesia mengungkap penyalahgunaan proyek strategis nasional (PSN) dan indikasi pidana dalam kasus pagar laut ilegal di Kabupaten Tangerang, Banten.
Investigasi yang dilakukan oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menemukan bahwa proyek ini digunakan sebagai dalih untuk penguasaan ruang laut secara ilegal serta penerbitan surat-surat tanah yang mencurigakan.
Ombudsman juga menyebut pagar laut di Tangerang telah merugikan 3.888 orang nelayan. Nilai kerugiannya mencapai Rp24 miliar terhitung sejak Agustus 2024 hingga Januari 2025.
Hasil Investigasi Ombudsman
Investigasi Ombudsman menemukan bahwa PSN digunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat dan memperoleh lahan secara ilegal. Kurangnya transparansi dalam pelaksanaan PSN membuka celah bagi praktik penyalahgunaan wewenang.
Ombudsman menemukan bahwa pagar laut berkaitan erat dengan PSN dan PIK 2.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan umum, Ombudsman berpendapat bahwa pagar laut tersebut berada di 5 dari 6 kecamatan yang ada PSN-nya. Jadi (pagar laut) berada di luar, di depannya, wilayahnya. Sehingga PSN, pagar laut, dan PIK menjadi satu isu yang berkelindan, bercampur baur,” kata Fadli dalam paparannya.
Ombudsman menekankan bahwa ketidakjelasan informasi mengenai PSN telah menciptakan kebingungan di masyarakat dan memungkinkan eksploitasi hukum oleh oknum tertentu.
“Terjadi praktik pemaksaan tafsir PSN oleh oknum atau pihak-pihak tertentu untuk menekan masyarakat maupun pihak-pihak lainnya atas nama PSN,” kata Fadli.
Ombudsman pun mendesak pemerintah untuk segera meninjau ulang pelaksanaan PSN guna mencegah tindakan ilegal yang mengatasnamakan proyek nasional.
(***)