Menu

Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Segini Besaran Iuran Tahun 2025

Zuratul 8 Feb 2025, 09:34
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Segini Besaran Iuran Tahun 2025.
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Segini Besaran Iuran Tahun 2025.

RIAU24.COM -Pemerintah merencanakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026. 

Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah defisit atau gagal bayar BPJS Kesehatan.

"Saya sudah bilang ke bapak (Presiden Prabowo), kalau hitungan kami dan bu Menkeu di 2025 harusnya aman, di 2026 kemungkinan mesti ada adjustment dari tarifnya," beber Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, Rabu (5/2/2025).

Dalam lampiran Program Penyusunan Peraturan Presiden Tahun 2025, rancangan peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan tengah diatur dengan beberapa materi muatan salah satunya penyesuaian manfaat dengan tetap mengakomodir manfaat yang telah ada saat ini.

Dituliskan juga terkait penyesuaian iuran peserta jaminan kesehatan baik sektor formal dan informal.

Penyesuaian standar tarif ini juga disebut akan menyesuaikan kebijakan KRIS dan rumah sakit.

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Tahun 2025

Besaran iuran saat ini belum ada perubahan hingga ada kabar dari pemerintah lebih lanjut. Aturan terkait iuran tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022. 

Di dalamnya dimuat pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa kategori. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

Kelas 1: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
Kelas 2: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp100 ribu per orang per bulan.
Kelas 3: Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran sebesar Rp35 ribu per orang per bulan.
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

(***)