AKBP Bintaro Akhirnya Dipecat Secara Tidak Hormat usai Tersandung Kasus Pemerasan Tersangka Pembunuhan
RIAU24.COM - Sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) resmi memberhentikan AKBP Bintoro dengan tidak hormat terkait dugaan pemerasan terhadap tersangka kasus pembunuhan.
Keputusan ini menambah daftar panjang personel kepolisian yang terseret dalam kasus serupa.
"AKBP B PTDH dia, jadi dia kena PTDH," ujar Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Jumat (7/2).
Meski demikian, Bintoro tidak tinggal diam dan langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Selain dirinya, masih ada satu anggota lain yang tengah menjalani sidang kode etik, yakni AKP Mariana, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan.
"AKP M masih dalam proses. Masih ada pemeriksaan saksi-saksi, jumlahnya sekitar 16 orang," lanjut Anam.