Seret Nama Donald Trump, Jaksa AS Diperintah Setop Kasus Korupsi Wali Kota New York

RIAU24.COM - Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) memerintahkan jaksa federal AS untuk menghentikan kasus korupsi yang menyeret Wali Kota New York, Eric Adams.
Perintah ini diberikan setelah Adams, yang merupakan anggota Partai Demokrat, mendekati dan menjalin hubungan baik dengan Presiden Donald Trump.
"Anda diarahkan, sebagaimana diberi wewenang oleh Jaksa Agung, untuk membatalkan dakwaan yang tertunda dalam kasus Amerika Serikat v. Adams," demikian bunyi memo Departemen Kehakiman AS, yang diperoleh oleh New York Times dan CNN, seperti dilansir AFP, Selasa (11/2).
Adams yang mencetak sejarah sebagai Wali Kota New York pertama yang didakwa secara pidana, bersikeras mengaku tidak bersalah atas dakwaan penipuan dan penyuapan yang menjerat dirinya. Dia juga menolak seruan untuk mengundurkan diri yang marak sejak tahun lalu.
Skandal korupsi yang mengejutkan ini menjadi pertanda buruk bagi upaya Adams untuk mencalonkan diri kembali dalam pemilihan Wali Kota New York pada November lalu.
Dalam pembelaan dirinya, Adams menegaskan, tanpa bukti, bahwa dirinya dihukum karena kritikannya terhadap kebijakan imigrasi mantan Presiden Joe Biden.