Diperiksa Sebagai Saksi Hari ini, Hotman Paris Sebut Penyidik Lihat Jelas Firdaus Naik Meja saat Sidang

RIAU24.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan penyidik Polri sebagai saksi dalam proses penyelidikan kasus kegaduhan di ruang sidang yang terjadi pada 6 Februari 2025.
Hotman mengatakan penyidik melihat dengan jelas tim pengacara Razman Arif Nasution, Firduas Oiwobo menaiki meja dalam persidangan secara sengaja.
"Penyidik melihat jelas naiknya Si Firdaus ke meja tidak ada yang maksa, benar-benar suka rela dan juga tidak ada sama sekali alasan dia gara-gara Si Razman katanya mau dicekek atau mau apa, itu tidak ada, karena videonya ada semua," ungkap Hotman, Jakarta Selatan, Senin (17/2).
Hotman mengungkapkan menerima sebanyak 25 pertanyaan dari penyidik yang menyangkut pasal 207, 217 dan 335 KUH Pidana. Dia juga menyampaikan ada empat nama yang dominan dikaitkan dalam pemeriksaannya.
"Ada 25 pertanyaan yang dilaporkan adalah pasal 207, 217 dan 335 KUHP Pidana dan ada empat nama yang disorot di BAP saya yaitu satu Razman Nasution, dua Firdaus, tiga yang juga mengucapkan kata-kata yang menimbulkan kehebohan yaitu Istrinya Razman, Ade Suryani, dan juga kuasa hukumnya yang cewek yang emak-emak itu siapa? Elida Neti. Jadi ada 4 orang, Razman, Firdaus, Elida Neti dan Ade Suryani," terang Hotman.
Dia juga menerangkan penyidik turut menyoroti soal timbulnya kalimat penghinaan, kata-kata kotor kepada pihak Majelis Hakim. Dia menyebut kalimat dan kata-kata kotor ini diucapkan oleh Razman serta istrinya.
"Hal yang paling menyedihkan di sini dan yang sangat membuat perhatian khusus dari penyidik adalah #emua kata-kata penghinaan, kata-kata kotor yang diucapkan terhadap Majelis Hakim dan Pengadilan. Itu disiarkan secara live, disiarkan secara live dari mulai awal sidang sampai akhir," terang Hotman.
"Termasuk kata-kata koruptor, koruptor, tidak bisa, tidak bisa ganti, terus masih ada lagi kata-kata yang tidak pantas diucapkan oleh istrinya Razman, sama juga Neti," ucapnya.
Seperti diketahui, Hotman Paris Hutapea memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang melibatkan pengacara Razman Arif Nasution.
Hotman yang memakai setelan jas berwarna hijau, tiba di Bareskrim Polri pukul 10.30 WIB.
Hotman ditemani beberapa orang lainnya. Dia mengatakan akan memberikan keterangan dalam kasus yang dianggap menjadi sejarah peradilan di Indonesia.
"Hari ini saya mendapatkan surat panggilan dari Mabes Polri, Dittipidum. Kasus pertama dalam sejarah peradilan Indonesia. Surat panggilan tersebut terkait dengan laporan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Nasution dkk terkait dugaan pelanggaran pasal 207, 217 dan 351 KUH Pidana yaitu tentang penghinaan terhadap pengadilan, menimbulkan kegaduhan di persidangan dan perbuatan tidak menyenangkan," kata Hotman kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (17/2).
Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution dkk. Laporan itu terkait peristiwa kericuhan dalam persidangan.
Hal itu dikonfirmasi oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Djuhandani menyebut pihaknya telah menerima laporan dan akan mulai menangani kasusnya.
"Laporan polisi kemarin baru masuk ke Tipidum (Direktorat Tindak Pidana Umum). Artinya kemarin kami mulai melakukan penyelidikan," kata Djuhandani, Jumat (14/2).
Setelah ini, Djuhandani menyebut pihaknya akan mulai melakukan klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan jajarannya.
"Selanjutnya penyidik akan memeriksa klarifikasi pelapor," ucapnya.