Modus Jahat Skandal Mega Korupsi Tata Kelola Minyak yang Rugikan Rakyat Rp193,7 Triliun

Modus Jahat Skandal Mega Korupsi Tata Kelola Minyak yang Rugikan Rakyat Rp193,7 Triliun.
RIAU24.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) pada periode 2018-2023.
Mereka diduga bermufakat untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Melansir detikNews, Rabu (26/2/2025), Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebut ketujuh tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina dan tiga pihak swasta. Mereka adalah:
1. RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
3. YF, Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;