Modus Jahat Skandal Mega Korupsi Tata Kelola Minyak yang Rugikan Rakyat Rp193,7 Triliun

Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengkondisian dalam Rapat Organisasi Hilir (ROH), yang menghasilkan keputusan menurunkan produksi kilang sehingga minyak dalam negeri tidak terserap sepenuhnya.
Pada saat yang sama, produksi minyak mentah dalam negeri oleh KKKS dengan sengaja ditolak dengan alasan tidak memenuhi nilai ekonomis, meskipun harganya masih sesuai Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Selain itu, produksi minyak KKKS juga dinilai tidak sesuai spesifikasi, padahal masih dapat diolah sesuai standar yang ditetapkan.
Untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor minyak mentah dan produk kilang.
Perbedaan harga minyak impor dengan produksi dalam negeri sangat signifikan.
Dalam kegiatan ekspor minyak, tersangka SDS, AP, RS, dan YF diduga bersekongkol dengan broker minyak MK, DW, dan GRJ.