Menu

Jokowi dan Erick Thohir Diminta Bertanggung Jawab atas Kerusakan BUMN: Rakyat Muak Lihat Koruptor Merajalela!

Zuratul 4 Mar 2025, 14:35
Jokowi dan Erick Thohir Diminta bertanggung Jawab atas Kerusakan BUMN: Rakyat Muak Lihat Koruptor Merajalela!
Jokowi dan Erick Thohir Diminta bertanggung Jawab atas Kerusakan BUMN: Rakyat Muak Lihat Koruptor Merajalela!

RIAU24.COM -Sosok pengamat Politik sekaligus kritikus Faizal Assegaf, menilai kehancuran badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat ini akibat kebiujakan Erick Thohir wan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). 

“Apa yang terjadi di BUMN hari ini tidak lepas dari tanggung jawab Joko Widodo yang mendelegasikan kewenangan terhadap konglomerat Erick Thohir sebagai Menteri BUMN,” kata Faizal dikutip Monitorindonesia.co, dari unggahannya di X, Selasa (4/2/2025).

Ia menegaskan Erick tak bisa begitu saja cuci tangan dan lepas kendfali dari tanggung jawab atas kehancuran BUMN yang digerogoti selaam era kepemimpinan Jokowi

“Sangat memprihatinkan kemudian dia tampil perkasa seolah-olah tidak bertanggung jawab. Mestinya, sebagai seorang yang memiliki moral, sebagai seorang pejabat gagal dalam menjalankan amanah, tugas, dan kewenangan, mundur,” bebernya.

“Anda sudah gagal. Anda hanya sibuk untuk urusan bisnis dan kepentingan keluarga, dan kelompok saja. Anda sibuk menggunakan fasilitas negara untuk meraih pencitraan demi kepentingan pragmatis,” katanya.

“Isinya penyabung, isinya pencuri. Korupsinya bahkan ratusan triliun. Anda segera mungkin lepas jabatan Anda." 

"Keluar sejauh mungkin dari lingkar kekuasaan. Dan segera serahkan diri ke aparat. Rakyat sudah sangat muak melihat perilaku koruptif di dalam tata kelola BUMN,” timpalnya.

Ia juga menegaskan bahwa semakin Erick bertahan dengan jabatannya maka akan menunjukkan adanya kepentingan pribadi dan kelompok untuk menggerogoti satu persatu BUMN

“Ini harus diperhatikan. Presiden dan aparat penegak hukum harus bertindak tegas. Segera tangkap Erick Thohir, Boy Thohir, dan seluruh kelompok yang selama ini menjadikan BUMN kepentingan kelompoknya,” pungkasnya.

Adapun saat ini Kejagung mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Patra Niaga (PPN). Kasus ini melibatkan direksi anak perusahaan Pertamina serta pihak swasta. 

Bahwa berdasarkan alat bukti yang cukup, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka pada 24 Februari 2025.

Para tersangka termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, dan beberapa pejabat tinggi lainnya di Pertamina dan subholdingnya.  

Tak lama kemudian Kejagung menetapkan dua tersangka baru pada 26 Februari 2025.

Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp193,7 triliun. Namun, Kejagung memperkirakan bahwa kerugian negara bisa mencapai hampir Rp1 kuadriliun jika dihitung secara keseluruhan untuk periode 2018-2023.

Angka ini mencakup berbagai komponen, seperti kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri, pembelian minyak impor dengan harga tidak wajar, dan pemberian subsidi serta kompensasi yang seharusnya bisa ditekan jika tata kelola energi berjalan dengan baik.

Kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia dan menambah panjang daftar kasus korupsi dengan kerugian negara yang sangat besar. Kejagung terus melakukan penyelidikan untuk memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya.

(***)