Pemkab Siak Tetapkan Aturan Jam Kerja dan Pakaian ASN Selama Ramadan
RIAU24.COM - Siak-Pemerintah Kabupaten Siak resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pengaturan jam kerja dan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN selama Ramadan 1446 Hijriah. SE bernomor 800/BKPSDMD/BINWAS/167 ini telah ditandatangani oleh Bupati Siak dan mulai diberlakukan selama bulan suci Ramadan.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Siak, Zulfikri, menyampaikan bahwa penyesuaian jam kerja ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas pegawai dan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan.
“Pengaturan ini memastikan bahwa jam kerja ASN dan non-ASN selama Ramadan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja, termasuk dalam pelayanan publik,” ujar Zulfikri di Siak, Selasa (4/3/2025).
Aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah.
Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Dalam SE tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan dikurangi menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat dibandingkan hari kerja biasa. Adapun pembagian jam kerja adalah sebagai berikut: