Unit Reskrim Polsek Kandis Amankan Tersangka dan 26,13 Gram Shabu di Wisma Homestay

RIAU24.COM - Siak-Kepolisian Sektor (Polsek) Kandis berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan berat kotor 26,13 gram di Wisma Homestay Swee Ann, Kelurahan Simpang Belutu, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Senin (03/03/25) malam.
Kapolsek Kandis, KOMPOL Darmawan, S.H., M.H., menyebutkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung menurunkan Tim Opsnal Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kandis, AKP Roemin Putra, S.H., M.H., untuk melakukan penyelidikan.
Pada pukul 23.30 WIB, tim melakukan pengintaian dan mencurigai sebuah kamar di wisma tersebut. Setelah memastikan kecurigaan, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati seorang pria berinisial MAS (26) di dalam kamar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket plastik klip bening berisi shabu dengan berat total 26,13 gram yang terletak di lantai kamar.
MAS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R, yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Kandis untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kandis menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.(Lin)