Menu

Mahkamah Agung AS Tolak Tawaran Donald Trump Untuk Membekukan Bantuan Luar Negeri Senilai 2 Miliar Dolar

Amastya 6 Mar 2025, 16:20
Presiden AS Donald Trump berbicara di Ruang Roosevelt Gedung Putih di Washington, DC, pada 3 Maret 2025 /AFP
Presiden AS Donald Trump berbicara di Ruang Roosevelt Gedung Putih di Washington, DC, pada 3 Maret 2025 /AFP

"Jawaban atas pertanyaan itu harus tegas 'Tidak', tetapi mayoritas Pengadilan ini tampaknya berpikir sebaliknya. Saya tercengang," tambahnya.

Serikat Kebebasan Sipil Amerika, yang telah mendukung beberapa tantangan hukum terhadap langkah pemerintahan Trump, menyambut baik keputusan Mahkamah Agung.

"Upaya Presiden Trump untuk menghentikan pendanaan bantuan luar negeri adalah penyalahgunaan kekuasaan eksekutif yang sembrono, kejam, dan belum pernah terjadi sebelumnya," kata direktur eksekutif ACLU Anthony Romero dalam sebuah pernyataan.

"Pengadilan yang lebih rendah dengan tepat menyatakan bahwa Presiden Trump melampaui wewenangnya ketika dia secara sepihak menyatakan bahwa dia membekukan pendanaan untuk program yang telah disahkan oleh Kongres, memperketat kontraktor federal yang telah melakukan pekerjaan," kata Romero.

Hakim Distrik Amir Ali, yang ditunjuk mantan presiden Joe Biden, mengeluarkan perintah penahanan sementara bulan lalu yang melarang pemerintah menangguhkan, menjeda, atau mencegah dana bantuan asing.

Trump telah meluncurkan kampanye yang dipimpin oleh donor utamanya Elon Musk, orang terkaya di dunia, untuk mengurangi atau membongkar petak-petak pemerintah AS.

Halaman: 123Lihat Semua