Plh Sekda Siak Pastikan Kesiapan PSU 22 Maret 2025 dalam Rapat Bersama Wamendagri

RIAU24.COM - Siak-Pemerintah Kabupaten Siak memastikan kesiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada 22 Maret 2025, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kesiapan ini disampaikan langsung oleh Plh Sekda Siak, Fauzi Asni, dalam rapat virtual bersama Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk di Ruang Bandar Siak, Kantor Bupati Siak, Kamis (6/3/2025).
“Kami bersama KPUD Siak, Bawaslu, serta pihak keamanan dari TNI dan Polri siap melaksanakan PSU. Anggaran juga sudah tersedia dan telah kami laporkan kepada Wamen,” ujar Fauzi Asni.
Wamendagri menegaskan bahwa anggaran PSU harus difokuskan pada kebutuhan utama, seperti pengadaan surat suara, penyediaan tempat pemungutan suara (TPS), serta pengamanan jalannya pemungutan suara. Selain itu, pemerintah daerah diminta memastikan efisiensi anggaran.
“Instruksi Wamen jelas, anggaran PSU harus diatur sehemat mungkin dan hanya untuk hal-hal pokok. Untuk Siak, kami siap melaksanakan PSU sesuai jadwal yang ditetapkan,” tambah Fauzi.
Berdasarkan putusan MK, PSU Pilkada Siak akan dilaksanakan di tiga TPS, yaitu:
TPS 3 Kampung Jayapura, Kecamatan Bungaraya