Menu

Rakyat Dicurangi Dengan Minyakita Isi 1L Hanya 750 Ml, Mendag Buka Suara 

Zuratul 7 Mar 2025, 11:03
Rakyat Dicurangi Dengan Minyakita Isi 1L Hanya 750 Ml, Mendag Buka Suara.
Rakyat Dicurangi Dengan Minyakita Isi 1L Hanya 750 Ml, Mendag Buka Suara.

RIAU24.COM -Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menanggapi viralnya termuan minyak goreng merek Minyakita kemasan 1 liter yang dikurangi volumenya menjadi 750 ml. 

Busi memastikan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dan pihak yang bertanggung jawab akan dilapor ke polisi. 

Bagi Budi, produsen yang terlibat dalam kasus ini adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), dimana sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penimbunan pasokan Minyakita

Akibatnya terjadi kelangkaan stok dan lonjakan harga di atas harga eceran tertinggi (HET). 

Budi menyebut video yang beredar kemungkinan merupakan rekaman lama, karena kasus ini telah ditindaklanjuti sebelumnya. Meski demikian, Kementerian Perdagangan akan melakukan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial.

Ia juga memastikan bahwa Minyakita dengan takaran yang tidak sesuai sudah tidak beredar lagi di pasaran.

Adapun produk Minyakita yang saat ini dijual dipastikan memiliki isi sesuai dengan takaran 1 liter. Selain itu, harga Minyakita juga telah kembali normal dengan HET sebesar Rp15.700 per liter.

"Yang lain 1 liter. Ya, dipastikan ya. Yang itu sudah tidak beredar lagi," tegasnya.

Sebelumnya, Mendag Budi menyegel gudang PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan dilakukan karena PT NNI, yang seharusnya beroperasi sebagai repacker minyak goreng, diduga melakukan serangkaian pelanggaran serius terkait produksi dan distribusi Minyakita.

Selain itu, PT NNI pun tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta tidak memenuhi syarat wajib sebagai repacker minyak goreng karena tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 82920.

Perusahaan itu juga diduga melakukan pemalsuan surat rekomendasi izin edar yang seolah-olah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan.

Lebih lanjut, PT NNI memproduksi Minyakita menggunakan minyak goreng non-DMO (domestic market obligation) dan diduga mengemas produk yang isinya kurang dari 1 liter.

Menurut Budi, hal itu bertentangan dengan informasi pada kemasan. Selain itu, penjualan yang seharusnya Rp14.500 sebagai repacker, justru dinaikkan menjadi Rp15.500.

(***)