Dedi Mulyadi Tutup Wisata Puncak yang Jadi Sebab Banjir dan Langgar Hukum Lingkungan

RIAU24.COM -Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyebut ada 33 tempat wisata dan bangunan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa baart yang diduga melangar dokumen lingkungan.
Penyegelan dilakukan secara bertahan untuk menegakkan aturan serta menimbulkan efek jera terhadap yang bersangkutan.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, mengatakan pelanggaran ini terungkap setelah dilakukan verifikasi lapangan terhadap lahan milik PT Perkebunan (PTP).
Dari hasil verifikasi, ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen izin lingkungan dan kondisi di lapangan.
"Hasil verifikasi menunjukkan bahwa ada 33 tenant dari 18 KSO (Kerja Sama Operasional) yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan. Awalnya luas area tercatat hanya 16 hektare, tetapi fakta di lapangan mencapai 35 hektare. Ini jelas merupakan pelanggaran," ujar Rizal kepada wartawan, melansir CNNIndonesia.com, Kamis (6/3).
Pada tahap awal, empat lokasi telah disegel oleh tim gabungan Kementerian LH.