Upaya Pemerintah melakukan Pemulangan Narapidana

RIAU24.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut pihaknya tengah menyiapkan rancangan undang-undang yang mengatur proses pemulangan narapidana atau transfer of prisoners.
Undang-undang itu diperlukan karena saat ini belum ada undang-undang yang mengatur tentang proses pemulangan narapidana ke negara asal dikutip dari rmol.id, Sabtu 8 Maret 2025.
"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih berdasarkan hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," ujarnya.
Pemulangan narapidana disebutnya memiliki beberapa dasar penting.
Beberapa poinnya yakni hubungan baik antarnegara, aspek kemanusiaan, dan penerapan prinsip bahwa hukuman mati sudah tidak lagi berlaku di negara pemberi hukuman.
Pemulangan narapidana ke negara asal juga dilakukan dengan syarat-syarat yang sudah disepakati kedua negara.