Upaya Pemerintah melakukan Pemulangan Narapidana

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra. Sumber: suara.com
Beberapa syarat yang diatur yakni negara asal terpidana harus mengakui hukuman yang dijatuhkan oleh Indonesia, dan menerima sisa hukuman yang belum dijalani, kecuali hukuman mati. Kendati demikian, Yusril tidak memungkiri adanya celah hukum yang muncul dari sistem pemulangan narapidana ini. Celah-celah hukum itu berpotensi meringankan beban hukuman kepada narapidana ketika sudah sampai di negara asal.