Yoon Suk Yeol Akhirnya Bebas dari Tahanan usai Mendekam 52 Hari

RIAU24.COM - Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan Sabtu (8/3) atau setelah 52 hari mendekam di tahanan.
Ia dibebaskan setelah jaksa menyetujui pembebasan Yoon menyusul pengadilan menerima permintaan membatalkan penangkapannya.
Yoon yang mengenakan setelan hitam dengan kemeja putih di dalamnya itu berjalan keluar dari pusat tahanan sambil tersenyum sebelum membungkuk dalam-dalam di depan para pendukung yang menunggu.
Para pendukungnya bersorak saat presiden yang dimakzulkan itu berjalan lewat di depan mereka.
"Saya menundukkan kepala sebagai rasa terima kasih kepada rakyat negara ini," kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya, seperti diberitakan AFP pada Sabtu (8/3).
Jarak tempuh dari Pusat Penahanan Seoul ke kediaman presiden di Hannamdong, Distrik Yongsan sekitar 15 menit perjalanan mobil.