Menu

Yoon Suk Yeol Akhirnya Bebas dari Tahanan usai Mendekam 52 Hari

Zuratul 8 Mar 2025, 19:34
Yoon Suk Yeol Akhirnya Bebas dari Tahanan usai Mendekam 52 Hari.
Yoon Suk Yeol Akhirnya Bebas dari Tahanan usai Mendekam 52 Hari.

RIAU24.COM Presiden Korea Selatan yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan Sabtu (8/3) atau setelah 52 hari mendekam di tahanan. 

Ia dibebaskan setelah jaksa menyetujui pembebasan Yoon menyusul pengadilan menerima permintaan membatalkan penangkapannya.

Yoon yang mengenakan setelan hitam dengan kemeja putih di dalamnya itu berjalan keluar dari pusat tahanan sambil tersenyum sebelum membungkuk dalam-dalam di depan para pendukung yang menunggu.

Para pendukungnya bersorak saat presiden yang dimakzulkan itu berjalan lewat di depan mereka.

"Saya menundukkan kepala sebagai rasa terima kasih kepada rakyat negara ini," kata Yoon dalam sebuah pernyataan yang dirilis melalui pengacaranya, seperti diberitakan AFP pada Sabtu (8/3).

Jarak tempuh dari Pusat Penahanan Seoul ke kediaman presiden di Hannamdong, Distrik Yongsan sekitar 15 menit perjalanan mobil. 

Yoon masih diberikan hak istimewa keamanan presiden dan akan naik iring-iringan mobil penuh.

Yoon tetap dimakzulkan, jadi kepulangannya ke kediaman sana hanya lah sekadar kembali ke kediaman presiden. Choi Sang Mok masih menjabat sebagai penjabat presiden hingga saat ini.

Terpisah, Korea JoongAng Daily memberitakan pembebasannya itu tidak terkait dengan sidang pemakzulan yang sedang berlangsung atau kasus pidana apa pun yang menjerat Yoon saat ini.

Putusan pengadilan pada Jumat (7/3) dan perintah pembebasan dari jaksa pada Sabtu (8/3) hanya menentukan Yoon dapat ditahan secara hukum atau tidak.

Yoon mengajukan permohonan tersebut ke Pengadilan Distrik Pusat Seoul bulan lalu, dengan alasan bahwa dakwaan terhadapnya atas deklarasi darurat militer pada 3 Desember tidak sah.

Tim hukum Yoon mengajukan permintaan pada 4 Februari dengan alasan klien mereka harus dibebaskan karena jaksa gagal mendakwanya dalam waktu 10 hari sejak penangkapannya.

Yoon ditangkap pukul 10.33 pagi KST pada 15 Januari dan didakwa pukul 18.52 pada 26 Januari. Beberapa jam yang digunakan untuk proses pengadilan dikecualikan dari waktu tersebut.

Sehingga, batas waktu dari 24 Januari menjadi 26 Januari, tetapi waktu yang digunakan akhirnya menjadi faktor penentu.

Jaksa berpendapat mereka telah mendakwa Yoon dalam waktu 10 hari, sehingga melewati batas dengan mengecualikan 10 jam tambahan yang dihabiskan pengadilan untuk meninjau dokumen.

Kubu Yoon berpendapat sebaliknya dengan menempatkan batas waktu sekitar pukul 9:07 pagi pada 26 Januari, dan pengadilan berpihak pada Yoon.

Sementara itu, terkait sidang pemakzulan, Yoon telah menjalani persidangan terakhir pada Selasa (25/2) di Mahkamah Konstitusi sebelum para hakim memutuskan apakah akan secara resmi mengesahkan pemakzulan sang presiden.

Putusan final dari hakim MK terkait pemakzulan ini diperkirakan akan diumumkan pada pertengahan Maret ini.

Pemberontakan merupakan tuduhan kejahatan yang dapat membuat Yoon dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati jika terbukti bersalah.

Jika MK memutuskan mengesahkan pemakzulan Yoon, Korea Selatan harus menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.

(***)